Pulau Harapan, 14 November 2022. Tim SPTN Wilayah II Pulau Harapan yang terdiri dari Polhut, petugas fungsional umum dan PPNPN yang sedang melakukan patroli perairan menjumpai satu kapal nelayan jaring Gebur yang sedang berlabuh di perairan Pulau Bira besar yang merupakan zona inti II. Kapal tersebut yang diketahui berisikan 4 orang awak kapal dan 1 orang kapten. Kapten kapal merupakan orang pulo berasal dari Pulau Panggang. Polhut melakukan pendataan dan memberikan pengarahan tentang zona inti.
Zona Inti Taman Nasional Kepulauan Seribu merupakan Protected Areas dan bersifat No Take Zone (Kawasan Larang Ambil). Kegiatan wisata bahari bersifat massal juga tidak diperbolehkan pada zona ini. Penelitian dan pendidikan merupakan kegiatan yang dapat dilakukan pada zona ini.