Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Balai TN Kepulauan Seribu dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Jakarta 8 Desember 2022. Hari ini menjadi momentum penting dalam pengelolaan Balai TN Kepulauan Seribu, yaitu penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Kerja sama yang terjalin ini dalam rangka pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan untuk pembangunan dan pemeliharaan dermaga/pelabuhan serta fasilitasnya di Taman Nasional Kepulauan Seribu. Lokasi kerja sama pada zona Pemanfaatan II Taman Nasional Kepulauan Seribu di perairan Pulau Kelapa, Pulau Kelapa Dua, Pulau Panjang Besar, Pulau Harapan, Pulau Pramuka, Pulau Panggang dan Pulau Karya dengan total luasan 204,961 hektar.

Acara penandatanganan PKS yang berlokasi di gedung Balai Kota DKI Jakarta ini dihadiri oleh Kabag PEH KT KSDAE yang mewakili Sekretaris Direkorat Jenderal KSDAE, Direktorat RenKK, Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Biro Kerja sama Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, perwakilan Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Kepala Dinas Parenkraf DKI Jakarta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang diwakili Kepala Sudin LH Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pegawai UP2 D II Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Pegawai Direktorat RKK dan Balai TN Kepulauan Seribu.

Kabag PEH KT Direktorat Jenderal KSDAE yang mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE, Bapak Ratna Hendratmoko, memberikan sambutan pertama dalam acara ini, lalu diikuti oleh sambutan dari Kepala Balai TN Kepulauan Seribu, Bapak Kusminardi, dan terakhir sambutan Kepala Dinas Perhubungan, Bapak Syafrin Lupito. Ketiganya menyampaikan hal yang serupa bahwa adanya kerja sama ini merupakan pintu gerbang atau entry point bagi Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan pembangunan di kawasan TN Kepulauan Seribu yang yang sesuai dengan prinsip pengelolaan Taman Nasional Kepulauan Seribu. Secara khusus dalam sambutan Plt Direktur Jenderal KSDAE disebutkan bahwa kerjasama dalam kawasan TN Kepulauan Seribu merupakan bentuk sinkronisasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selain itu sebagai komitmen KLHK untuk bersikap adaptif terhadap upaya pembangunan daerah yang seimbang antara prinsip ekonomi, sosial dan ekologi.

PKS ini ditandatangani oleh Kepala Balai TN Kepulauan Seribu, Bapak Kusminardi, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Bapak Syafrin Lupito. Kabag PEH KT yang bertindak mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian LHK dan Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Bapak Reza Pahlevi menjadi saksi dalam penandatanganan PKS ini.

Kerja sama antara Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dibangun untuk menjamin keutuhan, kelestarian dan manfaat kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu atas adanya kegiatan pemanfaatan kawasan berupa pembangunan dan pemeliharaan dermaga/pelabuhan serta fasilitasnya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam PKS ini telah mencakup tujuan untuk mendukung fungsi kawasan TN Kepulauan Seribu melalui beberapa kegiatan salah satunya patroli bersama.

Kasubdit PEH KT selaku yang mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian LHK menyampaikan sambutan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan sambutan
Penandatanganan PKS Pembangunan Strategis yang Tidak Dapat Dielakkan
Tercapainya kerja sama antara Balai TN Kepulauan Seribu dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.