Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan; perlindungan dan pengamanan kawasan, serta pemeliharaan batas; pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; pengendalian kebakaran hutan; pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik; pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di taman nasional; pengelolaan keamanan hayati, surveilans, dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif; pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan; evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi taman nasional; pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kemitraan konservasi; dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar taman nasional serta pengelolaan kawasan taman nasional.
Lokasi : Pulau Harapan,
RT.004/ RW02, Kelurahan Pulau Harapan.